Dasar Hukum :
(1) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting;
(2) Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Semarang;
(3) Surat Keputusan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Semarang Nomor B/78/400.13/I/2024 Tahun 2024 Tentang Pawon Sehat Ngopeni Stunting (PANSOS) dan Tim Pengelola Inovasi Pawon Sehat Ngopeni Stunting (PANSOS) Tahun 2024
(4). Surat Keputusan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Semarang Nomor B/0076/400.13/I/2025 Tahun 2025 Tentang Pawon Sehat Ngopeni Stunting (PANSOS) dan Tim Pengelola Inovasi Pawon Sehat Ngopeni Stunting (PANSOS).
Kesehatan dan pertumbuhan anak merupakan indikator utama dari keberhasilan pembangunan sosial dan ekonomi suatu bangsa. Secara global, masalah kekurangan gizi pada anak usia di bawah lima tahun (balita) masih menjadi tantangan utama yang berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia. Di Indonesia, prevalensi stunting masih menunjukkan angka yang cukup tinggi meskipun mengalami penurunan dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data survei nasional, prevalensi stunting mencapai 37,6% pada tahun 2013, menurun menjadi 19,8% pada tahun 2024. Masih tingginya angka stunting di Indonesia salah satunya dipegaruhi oleh penanganan dari risiko stunting yang masih kurang.
Kota Semarang memiliki jumlah total baduta dan catin (calon pengantin) risiko stunting yang masih cukup tinggi, pada bulan Januari 2025 berjumlah 2800 baduta risiko stunting dan 410 catin (calon pengantin) risiko stunting yang tersebar di 16 kecamatan. Permasalahan hal tersebut mengindikasikan masih kurangnya kepedulian masyarakat terhadap pemenuhan asupan makanan bergizi untuk keluarganya.
Mengatasi masalah di atas, dilahirkan terobosan baru dengan menciptakan inovasi PANSOS (PAWON SEHAT NGOPENI STUNTING) yang digagaskan, diinisiasi dan diterapkan di kota Semarang. PANSOS lahir pada tanggal 1 September 2023. Ini merupakan inovasi yang dikembangkan karena masih banyak ditemukan baduta dan catin risiko stunting di Kota Semarang. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak masyarakat yang kurang pengetahuan tentang asupan makanan bergizi tinggi dalam pencegahan stunting. Tujuan PANSOS adalah untuk mendukung SDGs no.3 yaitu Kesehatan yang baik dan kesejahteraan melalui upaya pemberian bahan makanan bergizi bagi keluarga risiko stunting di Kota Semarang dan Visi Pemerintah Prabowo-Gibran untuk periode 2025-2029 adalah “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” yang akan diwujudkan dengan 8 Misi yang disebut Asta Cita. Penurunan stunting telah masuk dalam Asta Cita ke 4, yaitu: “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”, serta Misi Wali Kota Semarang Tahun 2025 mewujudkan kesehatan seluruh masyarakat yang berfokus pada kebutuhan individu dengan mengutamakan aspek pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Metode Pembaharuan
PANSOS (Pawon Sehat Ngopeni Stunting) merupakan inovasi dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Semarang tentang praktek baik penyajian menu makanan bergizi pada keluarga risiko stunting yang memiliki calon pengantin (catin) dan baduta / balita risiko stunting terutama dari keluarga kurang mampu. Inovasi Pansos ini merupakan salah satu upaya dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam percepatan pencegahan penurunan stunting di Kota Semarang. Dengan adanya inovasi PANSOS ini masyarakat diharapkan menjadi lebih paham bagaimana cara penyajian dan pengelolaaan makanan bergizi tinggi untuk keluarganya. Di dalam Inovasi ini diberikan pemahaman contoh pengolahan makanan bergizi (demo masak) dan juga edukasi tentang pemenuhan gizi.
Keunggulan dan kebaharuan
Keunggulan PANSOS ini berfungsi untuk menurunkan angka stunting di Kota Semarang dan mendukung strategi nasional percepatan penurunan stunting dengan tujuan (1) menurunkan pravalensi stunting; (2) meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga; (3) menjamin pemenuhan asupan gizi melalui edukasi pembinaan perubahan perilaku pemberian makanan bergizi tinggi dan pemberian bahan makanan bergizi tinggi kepada keluarga risiko stunting secara merata di lokus percepatan penurunan stunting.
Terkait Kebaharuan di tahun 2024 ini Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Semarang berkolaborasi dengan pemerintah desa/ kelurahan dalam melaksanakan PANSOS dibantu oleh tenaga lini lapangan yang terdiri dari PLKB, PPKBD, dan sub PPKBD, dan kader lainnya termasuk tenaga kesehatan, GenRe, dan mahasiswa magang sebagai pendamping. PANSOS juga akan dikembangkan lagi dengan dilaksanakan di sekolah – sekolah (PANSOS di Sekolah) dengan berkolaborasi bersama GenRe Kota Semarang.
TAHAPAN INOVASI
Kegiatan PANSOS dilaksanakan di Desa/Kelurahan, RW/Dusun atau RT, terutama yang menjadi lokasi Kampung KB, dengan kriteria prioritas sebagai berikut: 1. Terdapat kasus baduta/balita stunting; 2. Terdapat keluarga risiko stunting, yaitu adanya baduta/balita, ibu hamil, ibu menyusui dan calon pasangan usia subur (calon pengantin); 3. Tingkat kesejahteraan masyakat rendah sehingga perlu diberikan bantuan intervensi gizi. Kegiatan PANSOS dilaksanakan secara bertahap di beberapa kecamatan mulai dari 4 kecamatan, 8 kecamatan, 12 kecamatan dan 16 kecamatan.
Tujuan PANSOS (Pawon Sehat Ngopeni Stunting) adalah
Lebih terpantaunya data keluarga berisiko stunting dan adanya perubahan perilaku dari masyarakat dalam pemenuhan gizi seimbang bagi keluarga berisiko stunting yang memiliki calon pengantin dan baduta/balita berisiko stunting terutama dari keluarga yang kurang mampu.