Dasar hukum dari Peraturan Walikota Semarang No. 24 Tahun 2021 tentang Gerakan Pembudayaan Pertanian Kota Semarang. Permasalahan dan isu strategis adalah bagaimana implementasi kebijakan peningkatan ketahanan pangan kawasan perkotaan melalui program urban farming di Kota Semarang dan Apa saja yang menjadi faktor pendorong dan penghambat dalam pelaksanaan program urban farming di Kota Semarang.
Tahapan inovasi yang dilaksanakan Kecamatan Tugu salah satunya dengan menggandeng warga masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Tugu.
Bapak Camat Tugu Pranyoto, AP. MM beserta
Tujuan Inovasi
Memanfaatkan lahan dan ruang terbuka untuk menanam tanaman produktif.
Urban Farming diharapkan nantinya selain sebagai Usaha Mandiri Pangan dalam mencegah Krisis Pangan juga bisa menjadi salah satu pilihan destinasi wisata dalam hal wisata pertanian, nantinya juga bisa menjadi wahana Pelatihan kepada Ibu-ibu PKK juga warga masyarakat Kecamatan Tugu.
Manfaat Inovasi
1. Untuk pemberdayaan masyarakat dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan gizi
2. Memanfaatkan lahan yang ada di pekarangan rumah,
3. Menciptakan lingkungan yang sehat
4. Meningkatkan penghijauan serta pemanfaatan limbah rumah tangga
5. Memberikan pengetahuan kepada masyarakat umum dan anak -anak yang mengikuti sekolah urban farming untuk bercocok tanam di ruang atau lahan yang sempit
6. Meningkatkan ketahanan pangan dalam upaya mencegah krisis pangan di masyarakat
Hasil Inovasi
Masyarakat umum memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam urban farming dan praktik secara langsung bercocok tanam di ruang atau lahan yang sempit