1. KEBARUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kota Semarang memiliki luas 373,70 km⊃2; dengan jumlah penduduk 1.708.830 jiwa (BPS, 2024). UMKM di kota ini meningkat signifikan dari 17.913 unit pada 2020 menjadi 29.611 pada 2022. Permasalah yang dihadapi adalah legalitas usaha yang masih menjadi tantangan, khususnya bagi 17.170 pedagang pasar tradisional, di mana hanya 3.573 yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi (Dinas Perdagangan, 2024).
Masalah utamanya adalah rendahnya kepemilikan legalitas usaha di kalangan pedagang, terutama kelompok rentan seperti lansia, pedagang tanpa kios tetap, dan perempuan. Akibatnya, mereka sulit mengakses permodalan, pelatihan, dan kemitraan. Outcome yang muncul antara lain: realisasi investasi belum menjangkau pasar tradisional, kesejahteraan pedagang masih rendah, legalitas usaha minim, dan daya beli terbatas. Sementara output yang terlihat adalah kurangnya pemahaman legalitas, rendahnya kepemilikan NIB, serta akses usaha yang sempit.
Untuk menjawab tantangan tersebut, DPMPTSP Kota Semarang meluncurkan inovasi BAKUL SEGAR pada Maret 2023 sebagai layanan jemput bola penerbitan NIB. Hingga 2024, inovasi ini telah menghasilkan lebih dari 2.343 NIB, 129 akses permodalan, dan 252 sertifikat PIRT sebagai wujud pemberdayaan pedagang tradisional secara nyata dan berkelanjutan.
1.2 TUJUAN
Inovasi BAKUL SEGAR bertujuan meningkatkan kepemilikan legalitas usaha di kalangan pedagang pasar tradisional, khususnya kelompok rentan, melalui layanan jemput bola penerbitan NIB langsung di lokasi pasar. Inovasi ini dirancang untuk mempercepat legalisasi usaha, memperluas akses layanan, dan menghilangkan hambatan perizinan yang selama ini menjadi kendala utama pedagang.
Outcome dari pelaksanaan inovasi ini terlihat dari peningkatan jumlah pedagang yang memiliki NIB dari 3.574 menjadi 5.917, 129 pedagang memperoleh akses permodalan, dan 300 pedagang mengikuti pelatihan. SKM meningkat dari 72,10 menjadi 89,40, dan kepercayaan konsumen terhadap produk legal naik dari 30% menjadi 90%. Capaian ini mendukung indikator RPJMD dan Asta Cita 4 dan 5 terkait kesejahteraan masyarakat dan daya saing ekonomi.
Output yang dihasilkan mencakup pendampingan jemput bola di 10 pasar, penerbitan 2.343 NIB, sosialisasi kepada 1.500 pedagang, serta fasilitasi 64 sertifikat halal dan 252 PIRT.
1.3 IMPLEMENTASI
Implementasi inovasi BAKUL SEGAR dilakukan melalui pembentukan tim pelaksana yang terdiri dari panitia, narasumber, dan tim pendampingan NIB. Program diawali dengan koordinasi bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk menentukan pasar tradisional dengan tingkat kepemilikan NIB rendah. Selanjutnya dilakukan survei dan pendataan pedagang, termasuk identifikasi jenis usaha dan kebutuhan layanan. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan edukasi di lokasi pasar bersama dinas teknis, akademisi, serta asosiasi pedagang pasar yang berperan dalam menjembatani koordinasi antara tim inovasi dan pedagang pasar mengenai manfaat NIB, akses permodalan, serta sertifikasi pangan.
Cara kerja inovasi ini mengusung pendekatan jemput bola, yakni layanan langsung di pasar untuk konsultasi dan pendampingan perizinan. Inovasi ini memadukan edukasi kewirausahaan dengan bimbingan kemitraan bersama lembaga keuangan, hotel, dan restoran. Selain itu, pedagang dibekali pelatihan digitalisasi usaha untuk pengembangan produk dan promosi secara daring agar lebih kompetitif di era modern.
Tahapan inovasi disusun sistematis, dimulai dari (1) koordinasi lintas OPD, (2) pemetaan lokasi, (3) survei pedagang, (4) sosialisasi dan edukasi, (5) layanan jemput bola, (6) fasilitasi sertifikasi perizinan lanjutan dan kemitraan, hingga (7) monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan dilakukan secara berulang di berbagai titik pasar dengan pendekatan terstruktur sesuai SOP.
1.4 KEUNGGULAN IDE/GAGASAN
Inovasi BAKUL SEGAR menghadirkan pendekatan baru yang tidak hanya menekankan pada penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga mengintegrasikan edukasi menyeluruh terkait pentingnya legalitas usaha sebagai identitas formal pelaku usaha. Program ini menyasar pedagang pasar tradisional secara personal melalui pendekatan jemput bola dan pendampingan langsung. Selain memperoleh legalitas, pedagang dibekali pemahaman jangka panjang tentang manfaat NIB, seperti akses pinjaman, pelatihan, dan daya saing digital.
Dibandingkan metode konvensional yang mengharuskan pelaku usaha datang ke kantor pelayanan, BAKUL SEGAR menawarkan pendekatan lebih fleksibel dan efisien. Secara manajerial, tim inovasi didukung koordinasi lintas OPD; secara teknis, layanan dilakukan langsung di pasar menggunakan perangkat digital; secara ekonomis, mengurangi beban biaya dan waktu pedagang.
BAKUL SEGAR memiliki orkestrasi tata kelola yang kuat melalui integrasi aksi seperti pendataan pedagang, sosialisasi, penerbitan NIB, fasilitasi sertifikasi, pelatihan usaha, dan kemitraan. DPMPTSP sebagai koordinator layanan, Dinas Perdagangan memetakan pasar sasaran, Dinas Koperasi dan UMKM memberikan akses pembiayaan, Dinas Ketahanan Pangan menangani sertifikasi PSAT, akademisi melatih kewirausahaan, dan asosiasi pedagang pasar menjembatani komunikasi ke pedagang. Kolaborasi ini memastikan program berjalan terarah dan berdampak.
2. EFEKTIFITAS DAN MANFAAT
2.1 INDIKATOR MONEV
Monitoring dan evaluasi inovasi BAKUL SEGAR dilakukan secara internal oleh DPMPTSP Kota Semarang setiap triwulan dan secara eksternal oleh akademisi serta mitra independen setiap tahun. Instrumen monev meliputi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), absensi kegiatan, dokumentasi visual, notulensi FGD, serta rekap data penerbitan NIB dan fasilitasi kemitraan. Evaluasi dilakukan sebelum dan sesudah pelaksanaan inovasi di setiap lokasi intervensi.
Dampak internal mencakup peningkatan kapasitas organisasi, kolaborasi lintas OPD, efektivitas SOP layanan, serta peningkatan kinerja SDM dalam pelayanan langsung. Sementara dampak eksternal meliputi peningkatan jumlah pedagang dengan NIB (dari 3.574 menjadi 5.917), terbitnya 64 sertifikat halal dan 252 PIRT, 129 pedagang mengakses modal usaha, 300 mengikuti pelatihan, serta peningkatan kepercayaan konsumen dari 30% menjadi 90%, mencerminkan perbaikan layanan dan keberterimaan publik.
2.2 DAMPAK INOVASI
Salah satu tantangan utama dalam RPJMD Kota Semarang adalah rendahnya kontribusi sektor informal, khususnya pedagang pasar tradisional, terhadap peningkatan investasi, penurunan kemiskinan dan pengangguran, serta daya beli masyarakat. Hambatan utama meliputi minimnya legalitas usaha, keterbatasan akses permodalan, rendahnya partisipasi dalam pelatihan dan kemitraan, serta kurangnya keterlibatan dalam program pemberdayaan ekonomi.
Menjawab tantangan tersebut, inovasi BAKUL SEGAR hadir sebagai intervensi lapangan berbasis jemput bola yang mendorong percepatan legalitas dan pemberdayaan usaha tradisional. Melalui program ini, jumlah pedagang pasar yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) meningkat signifikan dari 3.574 menjadi 5.917 (naik 65%). Sebanyak 64 pedagang memperoleh Sertifikat Halal, 252 pedagang mendapatkan izin PIRT, 129 mengakses pinjaman usaha, dan 300 pedagang mengikuti pelatihan kewirausahaan. Kepercayaan konsumen terhadap produk legal juga melonjak dari 30% menjadi 90%.
Capaian ini mendukung indikator strategis RPJMD, seperti peningkatan realisasi investasi, penurunan kemiskinan dari 4,68% ke arah target 4,00%, pengurangan tingkat pengangguran dari 6,23% menuju 5,50%, serta peningkatan IPM dari 82 menjadi 83,5, khususnya dalam aspek daya beli dan partisipasi ekonomi masyarakat.
BAKUL SEGAR selaras dengan Asta Cita ke-4 dan ke-5 serta mendukung prioritas nasional dalam RPJMN 2020–2024. Dengan kolaborasi lintas sektor dan pendekatan proaktif, program ini menjadi model efektif dalam mempercepat legalisasi usaha dan penguatan ekonomi pelaku sektor informal di Kota Semarang.
3. ASPEK ADAPTABILITAS
3.1 POTENSI REPLIKASI
Inovasi BAKUL SEGAR sangat potensial untuk direplikasi karena memiliki tiga komponen keunggulan: ide gagasan yang inovatif dalam jemput bola legalisasi usaha, manajerial yang efektif dengan kolaborasi lintas sektor, serta aspek teknis yang terukur dan praktis. Ketiga keunggulan ini membuat inovasi mudah diadaptasi dan relevan untuk berbagai daerah dengan masalah serupa.
Secara resmi, inovasi ini telah direplikasi oleh DPMPTSP Kabupaten Kuningan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Replikasi Inovasi Nomor: 500.16/796/DPMPTSP tanggal 5 September 2024. Prosesnya diawali studi banding ke Semarang, yang menunjukkan pendekatan BAKUL SEGAR sangat cocok diterapkan untuk meningkatkan legalitas usaha UMKM dan pedagang kecil di Kuningan.
Meski baru satu instansi yang resmi mereplikasi, hal ini menunjukkan nilai adaptabilitas tinggi inovasi ini. Dengan kondisi masalah serupa di Jawa Tengah dan nasional—misalnya rendahnya investasi dan jumlah investor di sektor informal—BAKUL SEGAR siap diadopsi lebih luas. Dukungan dokumentasi dan promosi terus diperkuat untuk mempercepat difusi inovasi.
3.2 UPAYA DIFUSI
Upaya difusi inovasi telah dilakukan secara optimal baik secara internal maupun eksternal. Dalam aspek publikasi, informasi mengenai program disebarluaskan melalui media massa, website resmi izin.semarangkota.go.id, serta media sosial Instagram @dpmptsp_kotasemarang. Untuk transfer pengetahuan, DPMPTSP menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek), workshop, dan FGD yang melibatkan OPD teknis, akademisi, serta pelaku usaha pasar. Selain itu, proses replikasi telah dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kuningan, dan menjadi contoh keberhasilan scaling up di tingkat regional. Studi banding juga telah dilaksanakan oleh beberapa daerah lain, seperti Kota Yogyakarta dan Kabupaten Magelang, yang menunjukkan ketertarikan untuk mengadopsi inovasi ini. Secara lokal, pendekatan ini juga mulai diterapkan di pasar-pasar lain di Kota Semarang sebagai lokasi percontohan. Upaya ini menunjukkan potensi BAKUL SEGAR untuk terus diperluas hingga tingkat nasional melalui replikasi terstruktur dan kolaboratif.
4. KEBERLANJUTAN
4.1 SUMBER DAYA
Inovasi BAKUL SEGAR didukung oleh ketersediaan sumber daya yang memadai dan digunakan secara efektif untuk mendukung pelaksanaan pelayanan jemput bola di pasar tradisional. Dari sisi sarana dan prasarana, program ini menggunakan pusat layanan digital melalui sistem Online Single Submission (OSS), perangkat kerja seperti laptop, printer, serta komunikasi aktif via WhatsApp dan email. Seluruh peralatan dalam kondisi baik dan mudah dipindahkan, mendukung mobilitas tim dalam memberikan layanan langsung di lapangan.
Untuk sumber daya informasi, inovasi mengandalkan data pasar dari Dinas Perdagangan, pemetaan pedagang berbasis jenis usaha (KBLI), serta formulir digital untuk pencatatan data usaha, memungkinkan proses intervensi yang terintegrasi dan akurat.
Dalam aspek sumber daya manusia, terdapat 10 personel lintas OPD yang kompeten, terdiri dari spesialis perizinan, fasilitator UMKM, hingga narasumber edukasi. Tim ini dibentuk secara kolaboratif dari DPMPTSP, Dinas Perdagangan, UMKM, Ketahanan Pangan, dan akademisi, dengan pelatihan berkala guna meningkatkan keterampilan dan efektivitas pendampingan.
Dari sisi anggaran, program didukung dana sebesar Rp96.064.524 per tahun, bersumber dari APBD dan CSR, digunakan secara efisien untuk operasional pasar, transportasi tim, dan digitalisasi layanan. Pendanaan bersifat tahunan dan dievaluasi rutin untuk memastikan keberlanjutan. Dengan kombinasi sumber daya yang optimal ini, inovasi BAKUL SEGAR mampu berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
4.2. STRATEGI KEBERLANJUTAN
Strategi Keberlanjutan BAKUL SEGAR dirancang untuk menjaga dan menjamin kesinambungan inovasi melalui pendekatan institusional, manajerial, dan sosial yang saling terintegrasi.
Strategi Institusional dilakukan melalui regulasi langsung berupa SK Inovasi Wali Kota Semarang Nomor 91/503/III/2023 tentang penetapan inovasi dalam pelayanan perizinan. Selain itu, inovasi ini telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah seperti Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2024 dan didukung oleh PP No. 5 Tahun 2021. Penetapan tim pelaksana lintas OPD dan pengalokasian anggaran tahunan sebesar Rp96.064.524 dari APBD dan CSR menjadi dasar implementasi yang kuat.
Strategi Manajerial diwujudkan melalui penguatan kapasitas SDM melalui bimbingan teknis (bimtek) berkala dan sistem transfer knowledge antar petugas, disertai penerapan SOP dan SPP inovasi yang terdokumentasi. Peralatan pendukung seperti laptop, printer, dan sistem OSS dijaga melalui pemeliharaan rutin. Evaluasi kinerja unit pelaksana dilakukan secara periodik untuk menjamin efektivitas pelayanan. Anggaran dikelola secara efisien untuk mendukung kegiatan operasional, transportasi tim, dan digitalisasi layanan.
Strategi Sosial dijalankan melalui kolaborasi aktif pemangku kepentingan, termasuk DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas UMKM, Dinas Ketahanan Pangan, akademisi, asosiasi pedagang, dan lembaga keuangan. Kemitraan ini memastikan keberlanjutan peran masing-masing pihak, baik dalam edukasi, pendampingan, hingga fasilitasi permodalan dan sertifikasi. Partisipasi pedagang juga ditingkatkan melalui pembentukan komunitas binaan sebagai agen perubahan
Inovasi BAKUL SEGAR bertujuan meningkatkan kepemilikan legalitas usaha di kalangan pedagang pasar tradisional, khususnya kelompok rentan, melalui layanan jemput bola penerbitan NIB langsung di lokasi pasar. Inovasi ini dirancang untuk mempercepat legalisasi usaha, memperluas akses layanan, dan menghilangkan hambatan perizinan yang selama ini menjadi kendala utama pedagang.
Outcome dari pelaksanaan inovasi ini terlihat dari peningkatan jumlah pedagang yang memiliki NIB dari 3.574 menjadi 5.917, 129 pedagang memperoleh akses permodalan, dan 300 pedagang mengikuti pelatihan. SKM meningkat dari 72,10 menjadi 89,40, dan kepercayaan konsumen terhadap produk legal naik dari 30% menjadi 90%. Capaian ini mendukung indikator RPJMD dan Asta Cita 4 dan 5 terkait kesejahteraan masyarakat dan daya saing ekonomi.
Output yang dihasilkan mencakup pendampingan jemput bola di 10 pasar, penerbitan 2.343 NIB, sosialisasi kepada 1.500 pedagang, serta fasilitasi 64 sertifikat halal dan 252 PIRT.
Melalui program ini, jumlah pedagang pasar yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) meningkat signifikan dari 3.574 menjadi 5.917 (naik 65%). Sebanyak 64 pedagang memperoleh Sertifikat Halal, 252 pedagang mendapatkan izin PIRT, 129 mengakses pinjaman usaha, dan 300 pedagang mengikuti pelatihan kewirausahaan. Kepercayaan konsumen terhadap produk legal juga melonjak dari 30% menjadi 90%.
Capaian ini mendukung indikator strategis RPJMD, seperti peningkatan realisasi investasi, penurunan kemiskinan dari 4,68% ke arah target 4,00%, pengurangan tingkat pengangguran dari 6,23% menuju 5,50%, serta peningkatan IPM dari 82 menjadi 83,5, khususnya dalam aspek daya beli dan partisipasi ekonomi masyarakat
Tabel Before After Dampak Inovasi
|
Indikator RPJMD/RPJMN |
Sebelum Inovasi |
Setelah Inovasi |
Target RPJMD/RPJMN |
Keterangan |
Kategori |
|
Pedagang dengan NIB |
3.574 pedagang |
5.917 pedagang |
- |
Peningkatan 65?lam kepemilikan legalitas usaha |
Outcome |
|
Sertifikat Halal |
0 pedagang |
64 pedagang |
- |
Peningkatan kualitas dan kepercayaan produk |
Output |
|
PIRT |
0 pedagang |
252 pedagang |
- |
Legalitas produk pangan industri rumah tangga |
Output |
|
Akses Modal Usaha |
0 pedagang |
129 pedagang |
- |
Peningkatan akses permodalan bagi pelaku usaha |
Outcome |
|
Kepercayaan Konsumen |
30% |
90% |
- |
Meningkatkan loyalitas dan penjualan produk legal |
Outcome |
|
Tingkat Kemiskinan (RPJMD) |
4,68% |
- |
4,00% |
Mendukung penurunan angka kemiskinan di Kota Semarang |
Outcome |
|
Tingkat Pengangguran Terbuka (RPJMD) |
6,23% |
- |
5,50% |
Mendukung penurunan angka pengangguran di Kota Semarang |
Outcome |
|
Indeks Pembangunan Manusia (RPJMD) |
82 |
- |
83,5 |
Mendukung peningkatan IPM melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat |
Outcome |