Memuat…
DINAS TENAGA KERJA
Detail Inovasi OPD

Aplikasi Hitung Pesangon

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

RANCANG BANGUN INOVASI APLIKASI HITUNG PESANGON

1. DASAR HUKUM

Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan berikut:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021: Mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja, termasuk ketentuan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), dan kompensasi untuk pekerja PKWT.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023: Mencakup Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait perhitungan pesangon dan kompensasi.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.03/2010: Mengatur perhitungan PPh 21 final untuk pesangon, dengan ambang batas bebas pajak hingga Rp50 juta dan tarif progresif untuk jumlah di atasnya.
  • PP No. 68 Tahun 2009: Menetapkan pesangon sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final PPh 21.
  • UU No. 36 Tahun 2008 dan UU No. 7 Tahun 2021: Mengatur ketentuan PPh 21, menegaskan bahwa pesangon dikenakan pajak final sehingga tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi bagi yang tidak memiliki NPWP.

2. MASALAH

Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, baik pekerja maupun pengusaha mengharapkan proses perhitungan hak pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), dan kompensasi pekerja kontrak (PKWT) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dapat dilakukan dengan cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Pekerja berharap menerima hak mereka secara adil tanpa potongan pajak yang keliru, sementara pengusaha menginginkan alat yang memudahkan perhitungan tanpa risiko sengketa hukum atau denda akibat ketidakpatuhan. Mereka juga mengharapkan aplikasi yang mudah digunakan, tersedia di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil, dan mendukung transparansi dengan penjelasan hukum yang jelas.

Namun, realitasnya jauh dari harapan tersebut. Perhitungan pesangon dan kompensasi PKWT masih sering dilakukan secara manual, memakan waktu dan rentan kesalahan, terutama bagi perusahaan kecil yang tidak memiliki tim HR profesional. Misalnya, seorang pekerja kontrak di Makassar yang berhak atas kompensasi PKWT berdasarkan masa kerja 18 bulan sering kali tidak menerima haknya karena pengusaha salah menghitung atau tidak memahami Pasal 16 PP No. 35/2021. Di sisi lain, pengusaha di daerah terpencil seperti Nusa Tenggara Timur kesulitan mengakses alat bantu digital akibat koneksi internet yang lemah, menyebabkan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Selain itu, kesalahpahaman tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) final untuk pesangon kerap terjadi; banyak pengusaha keliru menerapkan tarif 20% lebih tinggi bagi pekerja tanpa NPWP, padahal pesangon bersifat final dan bebas dari ketentuan ini. Akibatnya, pekerja merasa dirugikan, sementara pengusaha menghadapi risiko sengketa atau sanksi hukum. Kesenjangan ini diperparah oleh kurangnya alat bantu yang mendukung perhitungan kompensasi PKWT secara otomatis, sebuah kebutuhan baru yang belum banyak diakomodasi oleh aplikasi penggajian seperti Gadjian atau Talenta, serta minimnya edukasi hukum yang membuat pengguna sulit memahami hak dan kewajiban mereka.

3. ISU STRATEGIS

Untuk mengatasi masalah tersebut, aplikasi ini mengutamakan otomatisasi perhitungan pesangon dan kompensasi PKWT agar akurat dan sesuai dengan PP No. 35/2021 serta aturan PPh 21 final, termasuk menghindari kesalahan penerapan tarif 20% lebih tinggi bagi non-NPWP. Aplikasi ini dirancang sebagai platform multibahasa (Indonesia dan Inggris) yang intuitif, dapat diakses melalui web dan seluler di seluruh Indonesia, termasuk daerah dengan koneksi internet terbatas. Skalabilitas aplikasi memastikan kemampuan menangani berbagai skenario ketenagakerjaan, sementara fitur edukasi dan transparansi hukum membantu pengguna memahami perhitungan dan mencegah sengketa.

 

4. METODE DAN PEMBAHARUAN

Metodologi Pengembangan

Pengembangan aplikasi menggunakan pendekatan Agile dengan iterasi cepat untuk mengintegrasikan masukan pengguna, melibatkan riset dengan praktisi HR, pekerja baik pekerja tetap maupun kontrak, dan mediator hubungan industrial. Aplikasi dibangun dengan arsitektur berbasis android studio, dengan server yang satu kesatuan dengan aplikasi SIKER di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan dilengkapi logika perhitungan berdasarkan PP No. 35/2021 yaitu aturan perhitungan pesangon yang berlaku saat ini dan PMK No. 16/PMK.03/2010 yaitu aturan perhitungan PPh 21 yang berlaku saat ini

Pembaharuan dari Sistem yang Ada

Pembaharuan utama meliputi modul khusus untuk kompensasi PKWT, yang belum ada di aplikasi penggajian seperti Gadjian atau Talenta, serta optimalisasi untuk bandwidth rendah dan dukungan multibahasa. Mengintegrasikan aturan pajak final untuk pesangon, memastikan tidak ada tarif tambahan 20?gi non-NPWP, yang sering disalahterapkan oleh alat lain.

 

5. KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN

Aplikasi ini unggul dengan menyediakan perhitungan komprehensif untuk pesangon, UPMK, UPH, dan kompensasi PKWT dalam satu platform, dengan akurasi pajak PPh 21 final yang jelas dan bebas dari kesalahan tarif non-NPWP. Antarmuka ramah pengguna dengan input sederhana dan hasil real-time memudahkan pengguna, sementara laporan PDF/Excel mendukung dokumentasi hukum. Kebaharuannya terletak pada modul kompensasi PKWT pertama di kelasnya, dan tooltip edukatif yang menjelaskan istilah serta referensi hukum, menjadikannya alat inovatif yang mendukung transparansi dan kepatuhan di seluruh Indonesia.

 

6. TAHAPAN INOVASI

Tahap 1: Riset dan Perencanaan (Oktober 2021)

  • Melakukan wawancara dengan pemangku kepentingan (HR, pekerja, mediator hubungan industrial) untuk mengidentifikasi masalah.
  • Menganalisis PP No. 35/2021 dan aturan pajak untuk menyelesaikan formula perhitungan.
  • Merancang wireframe dan alur pengguna untuk antarmuka web dan seluler.

Tahap 2: Pengembangan Aplikasi (November – Desember 2021)

  • Membangun aplikasi menggunakan android studio, dan mengintegrasikan dengan Server SIKER.
  • Mengintegrasikan logika PPh 21 final dan formula kompensasi PKWT berdasarkan Pasal 15-17 PP No. 35/2021.

Tahap 3: Pengujian dan Validasi (Desember 2021)

  • Melakukan pengujian unit untuk akurasi perhitungan sesuai PP No. 35/2021 dan PMK No. 16/PMK.03/2010.
  • Melakukan pengujian penerimaan pengguna dengan HR dan pekerja.
  • Memvalidasi perhitungan pajak dengan konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan.

Tahap 4: Peluncuran dan Penyebaran (Januari 2022)

  • Merilis versi beta di web dan toko aplikasi (Google Play, App Store).
  • Mempromosikan melalui kemitraan dengan komunitas HR, platform online dan melalui Medias Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
  • Mengumpulkan masukan pengguna untuk perbaikan iteratif.

Tahap 5: Pemeliharaan dan Pembaruan (Berkelanjutan)

  • Memantau masukan pengguna untuk perbaikan bug dan peningkatan fitur.
  • Menambahkan fitur lanjutan yaitu perhitungan kompensasi PKWT.

 

KESIMPULAN

Aplikasi ini menyederhanakan perhitungan pesangon dan kompensasi PKWT, memastikan kepatuhan terhadap PP No. 35/2021 dan peraturan PPh 21 final. Fitur inovatif seperti modul PKWT dan kemampuan offline menjadikannya alat yang unik dan mudah diakses bagi pengusaha dan pekerja di seluruh Indonesia, mengurangi kesalahan dan meningkatkan transparansi hukum.

Tujuan Inovasi

TUJUAN INOVASI

Tujuan inovasi aplikasi hitung pesangon ini adalah untuk menyediakan solusi digital yang memudahkan perhitungan hak pemutusan hubungan kerja (pesangon, UPMK, UPH, dan kompensasi PKWT) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sekaligus memastikan akurasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) final tanpa kesalahan penerapan tarif bagi non-NPWP. Aplikasi ini bertujuan mengatasi kesenjangan antara harapan dan realita dengan mengotomatisasi perhitungan yang kompleks, meningkatkan kepatuhan hukum bagi pengusaha, dan menjamin pekerja menerima hak mereka secara adil. Selain itu, aplikasi ini dirancang untuk dapat diakses di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil tetap bisa diakses walaupun dengan akses internet yang lambat, serta menyediakan transparansi melalui penjelasan hukum dan laporan yang jelas, sehingga mengurangi risiko sengketa, meningkatkan efisiensi, dan mendukung edukasi pengguna tentang regulasi ketenagakerjaan dan pajak.

Manfaat Inovasi

MANFAAT PENELITIAN

Penelitian untuk pengembangan aplikasi hitung pesangon ini memberikan manfaat signifikan bagi berbagai pihak:

    1. Bagi pekerja, aplikasi ini memastikan perhitungan hak pemutusan hubungan kerja (pesangon, UPMK, UPH, dan kompensasi PKWT) akurat sesuai PP No. 35 Tahun 2021, sehingga mereka menerima hak secara adil tanpa potongan pajak PPh 21 yang keliru.
    2. Bagi pengusaha, terutama UMKM, aplikasi ini menyederhanakan proses perhitungan yang kompleks, mengurangi risiko kesalahan manual, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan pajak, sehingga meminimalkan potensi sengketa hukum atau denda.
    3. Bagi masyarakat umum di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil, mendapat manfaat dari aksesibilitas aplikasi melalui web dan seluler, memungkinkan penggunaan di area dengan koneksi internet terbatas. Selain itu, fitur edukasi seperti tooltip hukum dan laporan transparan meningkatkan pemahaman pengguna tentang hak dan kewajiban ketenagakerjaan, mendorong literasi hukum.

Secara lebih luas, penelitian ini berkontribusi pada efisiensi administrasi ketenagakerjaan di Indonesia, mendukung ekosistem bisnis yang lebih patuh hukum, dan memfasilitasi implementasi regulasi baru seperti kompensasi PKWT, yang belum banyak diakomodasi oleh alat bantu lain.

Hasil Inovasi

HASIL INOVASI

Inovasi aplikasi hitung pesangon ini menghasilkan sebuah platform digital terintegrasi yang mampu menghitung uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), dan kompensasi pekerja kontrak (PKWT) secara otomatis, akurat, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aplikasi ini juga mengintegrasikan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) final untuk pesangon, memastikan tidak ada kesalahan penerapan tarif, termasuk menghindari tarif 20% lebih tinggi bagi pekerja tanpa NPWP. Hasil utama meliputi:

    1. Modul Perhitungan Komprehensif: Aplikasi menyediakan perhitungan lengkap untuk semua komponen hak PHK, termasuk fitur baru untuk kompensasi PKWT, yang belum tersedia di aplikasi penggajian lain seperti Gadjian atau Talenta.
    2. Aksesibilitas Nasional: Tersedia sebagai aplikasi web dan seluler (iOS/Android) dengan kemampuan offline, memungkinkan penggunaan di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil dengan koneksi internet terbatas.
    3. Transparansi dan Edukasi: Menyediakan laporan yang dapat diunduh (PDF/Excel) dengan rincian perhitungan dan referensi hukum, serta tooltip edukatif yang menjelaskan istilah dan dasar hukum, meningkatkan literasi pengguna.
    4. Kepatuhan Hukum: Memastikan perhitungan sesuai PP No. 35/2021 dan PMK No. 16/PMK.03/2010, mengurangi risiko sengketa hukum atau denda bagi pengusaha.
    5. Antarmuka Ramah Pengguna: Input sederhana dengan hasil real-time, , memudahkan pekerja dan pengusaha, termasuk UMKM tanpa tim HR profesional.

 

Inovasi ini menghasilkan alat yang efisien, inklusif, dan transparan, mendukung kepatuhan hukum, mengurangi kesalahan perhitungan, dan memfasilitasi pemahaman regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2022-01-17
Implementasi
2022-01-17