Memuat…
KECAMATAN SEMARANG UTARA
Detail Inovasi OPD

SEMUT ANTIK ( SEMARANG UTARA LAYANAN TERPADU INFORMASI PUBLIK )

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

1. Dasar Hukum :   

1. Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan        Daerah

2. Undang–undang   Nomor   25   Tahun   2009   tentang Pelayanan  Publik ;

3. Peraturan  Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi        Daerah;

4. Peraturan  Menteri  Pemberdayaan  Aparatur  Negara dan  Reformasi   Birokrasi   Nomor 15   Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

5. Peraturan  Daerah  Kota  Semarang  Nomor  11  Tahun 2016 tentang   Penyelenggaraan Pelayanan   Publik;  

6. Peraturan Walikota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan,  Susunan Organisasi,  Tugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang;

7. Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2017 tentang  Pedoman  Standar Pelayanan 

 

2. Permasalahan yang seringkali timbul adalah pelayanan publik, dimana banyak warga yang masih kesulitan mencari informasi terkait syarat Administrasi Kependudukan Warga juga mengalami kesulitan dalam mengakses informasi melalui internet mengenai Administrasi Kependudukan Akurasi informasi yang tidak jelas yang disajikan di website umum.

 

3. Isu Strategis dalam Kerangka Pembangunan Nasional dan Daerah (SDGs, RPJMN, Asta Cita, RPJMD Kota Semarang)

Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) merupakan bagian penting dari pemenuhan hak sipil setiap warga negara. Di tingkat kecamatan, pelayanan adminduk berperan strategis dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan efisien. Peningkatan kualitas layanan adminduk di kecamatan juga menjadi indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, adaptif, dan berbasis teknologi informasi.

Perencanaan Pembangunana. Sustainable Development Goals (SDGs)

Pelayanan adminduk secara langsung mendukung pencapaian:

  • Goal 16: Peace, Justice and Strong Institutions, khususnya target 16.9 yaitu memastikan identitas hukum untuk semua, termasuk pencatatan kelahiran.
  • Goal 10: Reduced Inequalities, melalui penyediaan layanan kependudukan bagi kelompok rentan.
  • Goal 17: Partnerships for the Goals, dalam hal kolaborasi antar pemangku kepentingan.

b. RPJMN 2020–2024

Isu pelayanan adminduk masuk dalam agenda nasional:

  • Transformasi digital layanan publik
  • Penguatan basis data kependudukan nasional
  • Peningkatan cakupan kepemilikan dokumen dasar

c. Asta Cita (Agenda Pembangunan Nasional)

  • Cita ke-1 & 2: Mengurangi ketimpangan dan memperluas akses layanan dasar.
  • Cita ke-6: Meningkatkan kualitas layanan publik melalui tata kelola yang inovatif dan adaptif.

d. RPJMD Kota Semarang 2021–2026

  • Misi 3: Meningkatkan kualitas layanan dasar dan daya saing SDM
  • Misi 5: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan inovatif

 

Oleh sebab itu dalam menangani informasi pelayanan administrasi pemerintahan diperlukan mesin yang dapat menjawab secara otomatis tentang administrasi pelayanan di kecamatan yang beroperasi 24 jam. Dalam mendapatkan pelayanan, masyarakat menginginkan informasi yang tepat dan cepat sehingga munculnya SEMUT ANTIK.

4. Metode Pembaharuan : Pembaharuan ada pada database WhatsApp terkait updating informasi terkait peraturan dan kebijakan baru yang ada dari Pemerintah Kota Semarang

5. Keunggulan dan Kebaharuan :

Keunggulan

- Menjawab secara otomatis menggunakan AI Bot AI beroperasi selama 24 Jam Informasi terupdate Aduan terekam dan ditindaklanjuti dengan segera AI memiliki keunggulan dalam merespon lebih cepat dibandingkan manusia Bot AI dapat berjalan setiap waktu tanpa perlu menunggu Admin mengoperasikannya secara manual.

-Menyediakan informasi kontak darurat untuk warga masyarakat

-Menyediakan layanan aduan untuk warga masyarakat Kecamatan Semarang Utara

Kebaharuan 

  • Database selalu diperbaharui apabila mendapat kebaharuan informasi atau kebijakan dari Pemerintah sehingga AI selalu dapat mengupdate informasi untuk disalurkan ke warga masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut. Penggunaan Produk : Masyarakat mengakses nomor SEMUT ANTIK yang sudah dipublikasikan di media sosial Ketika sudah masuk laman pesan warga akan disambut AI Warga memasukan kata kunci atau informasi yang ingin diketahui dan diakses AI akan merekam kata kunci dan menjawab sesuai dengan database yang telah dibentuk pada pengembangan inovasi
  • Kebaharuan dalam SK 2024 semakin banyak personil yang terlibat, khususnya perangkat kelurahan agar pelayanan pada masyarakat semakin baik

Tahapan pembuatan inovasi :

 

  1. Ide Pembuatan Inovasi Semut antic
  2. Mengundang IT developer untuk penciptaan Inovasi
  3. Pembuatan akun wa untuk semut antic
  4. Pembentukan SK tim inovasi dan tim pelaksana
  5. Sosialisasi lanjutan terkait inovasi layanan semut antic
  6. Publikasi media social layanan semut antic
  7. Menginput database Whatsapp semut anti
Tujuan Inovasi

Meningkatkan, membantu dan mempermudah warga masyarakat dalam mendapatkan informasi Administrasi Kependudukan di Kecamatan Semarang Utara secara tepat dan cepat Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang Terpadu dan Prima Menampung Aduan dan menindaklanjuti dengan segera Meningkatkan Survei Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Informasi di Kecamatan Semarang Utara

Manfaat Inovasi

Menguntungkan warga masyarakat dalam mencari informasi yang dibutuhkan Sebagai wadah aduan atau laporan warga masyarakat Kecamatan Semarang Utara Manfaat bagi Kecamatan Semarang Utara dapat menyediakan pelayanan informasi yang lebih detail

Hasil Inovasi

Terbentuklah Layanan Informasi Publik melalui WhatsApp dengan nama SEMUT ANTIK yaitu Semarang Utara Layanan Terpadu Informasi Publik yang dimanfaatkan oleh pengguna layanan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan dan mendapat tindak lanjut aduan atas laporannya.

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2024-01-01
Implementasi
2024-01-01