1. Dasar Hukum :
1. Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang–undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
6. Peraturan Walikota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang;
7. Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan
2. Permasalahan yang seringkali timbul adalah pelayanan publik, dimana banyak warga yang masih kesulitan mencari informasi terkait syarat Administrasi Kependudukan Warga juga mengalami kesulitan dalam mengakses informasi melalui internet mengenai Administrasi Kependudukan Akurasi informasi yang tidak jelas yang disajikan di website umum.
3. Isu Strategis dalam Kerangka Pembangunan Nasional dan Daerah (SDGs, RPJMN, Asta Cita, RPJMD Kota Semarang)
Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) merupakan bagian penting dari pemenuhan hak sipil setiap warga negara. Di tingkat kecamatan, pelayanan adminduk berperan strategis dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan efisien. Peningkatan kualitas layanan adminduk di kecamatan juga menjadi indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, adaptif, dan berbasis teknologi informasi.
Perencanaan Pembangunana. Sustainable Development Goals (SDGs)
Pelayanan adminduk secara langsung mendukung pencapaian:
b. RPJMN 2020–2024
Isu pelayanan adminduk masuk dalam agenda nasional:
c. Asta Cita (Agenda Pembangunan Nasional)
d. RPJMD Kota Semarang 2021–2026
Oleh sebab itu dalam menangani informasi pelayanan administrasi pemerintahan diperlukan mesin yang dapat menjawab secara otomatis tentang administrasi pelayanan di kecamatan yang beroperasi 24 jam. Dalam mendapatkan pelayanan, masyarakat menginginkan informasi yang tepat dan cepat sehingga munculnya SEMUT ANTIK.
4. Metode Pembaharuan : Pembaharuan ada pada database WhatsApp terkait updating informasi terkait peraturan dan kebijakan baru yang ada dari Pemerintah Kota Semarang
5. Keunggulan dan Kebaharuan :
Keunggulan
- Menjawab secara otomatis menggunakan AI Bot AI beroperasi selama 24 Jam Informasi terupdate Aduan terekam dan ditindaklanjuti dengan segera AI memiliki keunggulan dalam merespon lebih cepat dibandingkan manusia Bot AI dapat berjalan setiap waktu tanpa perlu menunggu Admin mengoperasikannya secara manual.
-Menyediakan informasi kontak darurat untuk warga masyarakat
-Menyediakan layanan aduan untuk warga masyarakat Kecamatan Semarang Utara
Kebaharuan
Tahapan pembuatan inovasi :
Meningkatkan, membantu dan mempermudah warga masyarakat dalam mendapatkan informasi Administrasi Kependudukan di Kecamatan Semarang Utara secara tepat dan cepat Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang Terpadu dan Prima Menampung Aduan dan menindaklanjuti dengan segera Meningkatkan Survei Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Informasi di Kecamatan Semarang Utara
Menguntungkan warga masyarakat dalam mencari informasi yang dibutuhkan Sebagai wadah aduan atau laporan warga masyarakat Kecamatan Semarang Utara Manfaat bagi Kecamatan Semarang Utara dapat menyediakan pelayanan informasi yang lebih detail
Terbentuklah Layanan Informasi Publik melalui WhatsApp dengan nama SEMUT ANTIK yaitu Semarang Utara Layanan Terpadu Informasi Publik yang dimanfaatkan oleh pengguna layanan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan dan mendapat tindak lanjut aduan atas laporannya.